telusur.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menolak arahan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang meminta pengetatan ibu kota dengan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen.
Anies hanya memberlakukan aturan kerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 50 persen dan WFH 50 persen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 dan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
"Mengenai sistem kerja pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI dengan menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor kerja dalam satu waktu," ujar Anies yang tertulis dalam Ingub.
Aturan itu juga diperuntukkan bagi pegawai perusahaan swasta di ibu kota dalam pencegahan penularan Covid-19. Hal itu sudah diinstruksikan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Andri Yansyah.
"Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di tempat kerja," tuturnya.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, sebelumnya, meminta Gubernur Anies Baswedan untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah sebesar 75 persen mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021.
Anies juga diminta melakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan. Hal itu guna menekan penyebaran Covid-19 di DKI.
"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," kata Luhut melalui siaran pers di situs resmi Kemenko Marves.[Fhr]