Telusur.co.id -Â Pada 2 Januari 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kembali kebijakan ganjil genap.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko mengatakan, dilanjutkannya kebijakan ini karena sudah berdasarkan hasil kajian. Kesimpulannya, ada tren positif terkait kebijakan ganjil genap.
“Ganjil genap yang sudah diterapkan dari sebelum pelaksanaan Asian Games 2018 sampai dengan saat ini telah mengubah pola pergerakan masyarakat di Jakarta ke arah yang positif sehingga diharapkan agar pola pergerakan tidak kembali ke awal,” kata Sigit di Jakarta, Senin (31/12/18).
Menurut Sigit, ganjil genap ini juga sudah menjadi contoh kebijakan nasinal. Misal, saat perhelatan Annual Meetings IMF – World Bank Group 2018 di Bali beberapa waktu, termasuk juga akan diterapkan di Surabaya.
“Hal ini dapat dilihat dari peningkatan jumlah penumpang Bus Transjakarta sebesar 47 persen pada saat pemberlakuan Ganjil Genap setelah Asian Para Games 2018,” imbuhnya.
Sigit menilai, alasan ganjil genap DKI ini menjadi contoh kebijakan nasional, lantaran berdampak positif terhadap layanan angkutan umum masal.
Lebih lanjut, Sigit menguraikan alasan diberlakukannya kembali kebijakan ganjil genap. Dari hasil evaluasi dan pengkajian yang telah dilaksanakan oleh stakeholder terkait, menunjukkan ada peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan.
“Dilanjutkannya kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap ini, timbul kesadaran kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan umum massal. Kebijakan ini juga didukung dengan rencana akan beroperasinya Moda Raya Terpadu (MRT) N-S tahap satu (Lebak Bulus – HI) di bulan Maret 2019 dan pengembangan layanan angkutan umum terintegrasi (Jak Lingko) yang saat ini sudah mencakup 438,8 km2 atau 58 persen dari luas wilayah DKI Jakarta dengan jumlah pelanggan mencapai 187,8 juta,” tandasnya.
Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap akan dilanjutkan dengan konsep yang sama, yakni pemberlakuan pembatasan di sembilan ruas jalan: Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jend Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan S Parman (simpang Jl. Tomang Raya – simpang Jl. KS Tubun), Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad yani.
Adapun waktu pemberlakuan pada jam sibuk pagi, yaitu pukul 06.00 – 10.00 WIB dan jam sibuk sore yaitu pukul 16.00 – 20.00 WIB, serta pengecualian pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.[Ipk]