MUI Dukung Polisi Tangkap Penyebar Berita Dusta

by Administrator -
MUI Dukung Polisi Tangkap Penyebar Berita Dusta

Telusur.co.id

Hoax atau berita dusta sangat meresahkan masyarakat. Maka dari itu, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mendukung kepolisian menangkap pelaku penyebar berita dusta tersebut.

“Kami berharap kepolisian bertindaktegas terhadap pelaku penyebar berita tanpa fakta atau hoax,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Baidjuri di Lebak, Rabu (7/3/18).

Selama ini, penyebar berita bohong melalui jaringan media sosial sudah mengkhawatirkan dan menimbulkan keresahaan di masyarakat.

Pemberitaan hoax itu tersebar di facebook, twitter, istagram, youtube, BBN dan WhatsApp. Apalagi, penyebaran berita bohong itu bernuansa suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Mereka pelaku penyebar berita bohong itu berkeinginan kehidupan masyarakat terjadi konflik dan tidak damai.

Bahkan, berita bohong tentang kebangkitan PKI dan penculikan kiai dan ulama.

“Saya kira berita bohong itu sangat meresahkan masyarakat,” katanya.

Menurut dia, masyarakat tentu harus teliti dan cerdas untuk menyikapi suata berita yang berkembang di media sosial.

Masyarakat jangan sampai mempercayai adanya pemberitaan di media sosial.

Apabila, masyarakat menshare atau memviralkan berita yang belum jelas sumbernya, dikhawatirkan hoax dan bisa berhadapan dengan aparat hukum.

“Kami minta warga tidak terpancing adanya berita-berita bohong itu,” katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, penyebar berita bohong merupakan perbuatan mengadudomba dan hukumnya haram, termasuk ujar kebencian.

MUI mendukung kepolisian menangkap para pelaku penyebar hoax karena menimbulkan keresahan di masyarakat.

Pemerintah cukup serius untuk mengambil langkah strategis memerangi penyebar berita bohong itu.

Sebab, penyebaran berita palsu dapat menimbulkan perpecahan juga konflik di kalangan masyarakat.

“Kita mengapresiasi kinerja kepolisian yang menangkap para pelaku penyebar berita bohong dan dijerat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara tiga tahun,” katanya. [ant]

Komentar

Artikel Terkait