Medan – Meski calon Gubernur Sumut, JR Saragih sedang menjalankan putusan Bawaslu yang meminta agar pihaknya bersama KPU melegalisir ulang ijazah SMA sebagai syarat menjadi kandidiat dalam Pilgubsu 2018. Namun, di tengah proses itu, Tim JR Saragih ternyata juga menggugat putusan KPU yang menggugurkan pencalonan JR di Pilgubsu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menariknya, gugatan itu kabarnya dilayangkan untuk mengantisipasi jika tindak lanjut putusan Bawaslu ternyata tidak membuahkan hasil.
“Bentuknya antisipasi, karena ini (tindak lanjut putusan Bawaslu) ada jadwal waktu 7 hari sampai Jumat (hari ini : red),” ujar kuasa hukum Tim JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang Jumat (9/3) kepada sejumlah media di Medan, Sumatera Utara.
Alasannya seperti diungkap Ikhwal, pascaputusan Bawaslu justru muncul beberapa pihak yang berupaya kembali menjegal pencalonan JR Saragih-Ance Selian. Salah satunya dengan melaporkan dugaan pemalsuan ijazah yang dikantongi JR Saragih.
“Kok setelah putusan Bawaslu ada pihak yang melaporkan, misal melaporkan legalisir palsu dan sebagainya. Biarpun itu memang hak mereka, tapi kurang logis. Kok nggak dari dulu,” tandas Ikhwal.
Bahkan, setelah putusan Bawaslu pihak JR menerima informasi adanya LSM yang menyurati Dinas Pendidikan DKI Jakarta –tempat JR Saragih melegalisir ijazah SMA– agar dinas tidak melegalisir ulang ijazah politikus Demokrat itu, sehingga gagal menjadi cagub.
“Jadi semalam diajukan ke PTUN sifatnya antisipasi, sekarang kami masih patuh dengan putusan Bawaslu,” lanjutnya.
Pihaknya berharap jika upaya melegalisir ijazah –sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu– gagal, maka PTUN menjadi jalan keluar. PTUN bisa memproses cepat sengketa Pilkada ini untuk menentukan apakah keputusan KPU yang mengagalkan JR Saragih bisa dikoreksi.
“Kita masih berharap jalankan putusan Bawaslu lebih cepat, cuma ada faktor lain sehingga menggugat ke PTUN,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Departemen Dalam Negeri DPP Partai Demokrat, H. Abdullah Rasyid menegaskan partainya mendukung penuh langkah-langkah hukum yang dilakukan JR Saragih.
Bahkan, ditegaskan Rasyid yang mendapat tugas khusus mengawal Pilgubsu 2018 ini, pihaknya juga akan melakukan langkah-langkah politik, agar JR Saragih yang notabene adalah Ketua DPD Demokrat Sumut ini dapat bertarung di Pilgubsu 2018.
“Kita dukung sepenuhnya langkah hukum yang dilakukan Bang JR Saragih. Bagi kita, langkah hukum itu sekaligus upaya mempertahankan marwah partai. Kita juga akan terus membantu dan lakukan upaya politis,” pungkasnya.