telusur.co.id - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi mempertanyakan adanya laporan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melanggar kampanye dan menyalagunakan kewenangan.
“Bahwa itu adalah acara partai, bukan acara kementerian. Acara itu dihadiri oleh pengurus partai, kader, dan basis konstituen partai. Dilaksanakan pada hari libur, di mana pegawai ASN libur,” tangkis Viva Yoga dalam keterangannya.
Sehingga tudingan menggunakan fasilitas negara tidak benar. Lagian, minyak goreng curah dalam kemasan itu bukan barangnya pemerintah, tetapi dibeli oleh Futri dari distributor. Kemudian dibagikan gratis kepada peserta yang hadir. “Jadi, tidak ada penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power),” bantahnya.
Karena acara ini bersifat internal partai maka tidak termasuk ke dalam kategori kampanye. Tetapi, instruksi Ketua Umum PAN kepada pengurus dan kader partai untuk memilih Futri.
“Bang Zul ketika di acara partai seluruh Indonesia, biasanya mengintruksikan para pengurus dan kader partai untuk memilih calon legislatif dari kader. Hal ini agar suara partai tetap solid dan untuk menghindari terjadinya migrasi atau berpindahnya pilihan.”
Dan saat ini menurut Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu adalah dalam tahap penyelesaian verifikasi partai politik untuk dapat mengikuti pemilu. Bukan dalam tahap kampanye.
Acara ini bersifat internal. Makanya tidak ada unsur kampanye. Bagaimana mau kampanye kan peserta pemilu 2024 belum ditetapkan KPU RI, tidak menawarkan visi, misi. Hanya bagi-bagi minyak goreng kepada pengurus dan kader.
Sebelumnya, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yaitu KIPP, Kata Rakyat, dan Lima yang melaporkan Zulhas ke Bawaslu RI tentang polemik pembagian minyak goreng di Lampung, beberapa waktu lalu. [ham]