YLBHI: Isu Pemakzulan Diangkat untuk Menyandera Jokowi Supaya Tak Tebitkan Perppu

YLBHI: Isu Pemakzulan Diangkat untuk Menyandera Jokowi Supaya Tak Tebitkan Perppu
Direktur YLBHI, Asfinawati.

telusur.co.id - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menduga isu pemakzulan presiden sengaja diangkat untuk menyandera Joko Widodo (Jokowi) agar tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

"Kalau ada ketua partai politik yang mengatakan dia bisa di-impeach itu namanya apa (kalau bukan disandera)?" kata Asfinawati dalam diskusi bertajuk 'Perppu, Apa Perlu? di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/19).

Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan Jokowi dan partai pendukungnya telah sepakat untuk tidak mengeluarkan perpu KPK. Ia mengatakan bila Jokowi tak berpikir panjang soal penerbitan perpu, maka bisa dimakzulkan.

Asfinawati mengatakan, merujuk Undang-Undang Dasar 1945, presiden hanya bisa dimakzulkan bila melakukan pengkhianatan negara, korupsi, tindak pidana berat dan perbuatan tercela lainnya. Dia lantas mempertanyakan apakah mendengarkan desakan dari puluhan ribu orang untuk mengeluarkan Perppu KPK adalah tindakan tercela.

"Apakah membuat pemberantasan korupsi menjadi agenda utama bangsa adalah perbuatan tercela?" ungkapnya mempertanyakan.

Asfinawati menganggap upaya parpol menghalang-halangi Jokowi untuk mengeluarkan perppu sebenarnya berhubungan dengan wacana mengembalikan presiden menjadi mandataris MPR. Menurutnya, hal itu adalah upaya elit politik untuk menjauhkan presiden dari rakyatnya.

"Ini sebetulnya searah dengan polemik saat ini ketika presiden mau dijauhkan dari rakyat pemilihnya, lalu disandera oleh segelintir elit politik," pungkasnya. [Fhr]

Komentar

Artikel Terkait