telusur.co.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly memutuskan mundur dari jabatannya sebagai MenkumHAM.
Surat pengunduran diri Yasonna, nomor M.HH.UM.01.01-168 tertanggal 27 September 2019, ditujukan langsung kepada Presiden RI, Joko Widodo.
Yasonna mundur lantaran menyadari sebagai menteri dirinya tidak bisa rangkap jabatan sesuai dengan pasal 23 UU No 39 tahun 2008, tentang Kementerian Negara yang melarang menteri rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Dalam surat yang diterima wartawan, Jumat (27/9/2019), Yasonna memutuskan untuk mengundurkan diri karena terpilih sebagai anggota DPR RI yang akan dilantik pada 1 Oktober 2019.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," demikian kutipan dalam surat Yasonna itu.
Dia meminta maaf jika selama menjabat sebagai menteri terdapat kesalahan dan kelemahan.
Sebelumnya, Yasonna pagi tadi bertemu dengan Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta. Namun, Yasonna tak menyampaikan bahwa dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri ke Jokowi.
Ia juga tak berbicara banyak saat ditanya awak media terkait pertemuannya dengan Jokowi. Politikus PDI-Perjuangan pun tak merespons ketika dikonfirmasi perihal Jokowi yang tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu tentang KPK. [ipk]