telusur.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto enggan berkomentar banyak atas gugatan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa pada 1998.
Wiranto pun membantah dirinya telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembentukan Pam Swakarsa itu.
"Semuanya itu tidak benar," kata Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
Saat ditanya kembali soal gugatan itu, mantan Panglima ABRI itu emoh menanggapinya. Ia menyebut itu urusan masa lalu. "Ah, nggak usah ditanggapi," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, hari ini.
"Itu urusan masa lalu, urusan militer. Sudah ya," kata Wiranto.
Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto. Gugatan tersebut terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998, yang diperintahkan oleh Wiranto. Saat itu Wiranto menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI).
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan, kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Wiranto. [ipk]
Laporan: Saeful Anwar