telusur.co.id - Sikap Komisioner KPK, yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M. Syarif, yang menyatakan mundur dari jabatannya dan menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo, karena menilai prihatin dengan kondisi pemberantasan korupsi saat ini, mendapat perhatian banyak pihak.
Analis Politik dari Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menilai mundurnya komisioner KPK merupakan wujud resistensi terhadap Pemerintah yang mendukung revisi UU KPK, sekaligus mencari sensasi untuk mendapat simpati publik karena memang jabatannya sudah akan berakhir pada Desember mendatang.
"Kalau ketiga Komisioner KPK itu menyatakan mundur sekarang, ya karena jabatannya sudah akan berakhir pada Desember mendatang, dan tidak terpilih lagi," katanya.
Pangi mengatakan, dalam negara demokrasi pro-kontra adalah lumrah, hal itu menunjukkan demokrasi berjalan sehat. Selain itu, langkah Pemerintah mendukung revisi UU KPK sudah benar.
Revisi UU KPK yang diusulkan DPR RI, menurut dia, untuk penguatan kinerja KPK, dan Presiden Joko Widodo sudah mempelajari pasal demi pasal dalam RUU KPK secara cermat.
"Mana pasal yang menguatkan KPK serta mana pasal yang melemahkan KPK. Dalam naskah DIM yang disampaikan Pemerintah ke DPR, Presiden Jokowi tidak menerima semua usulan, tapi beliau hanya mendukung pasal penguatan KPK," katanya.
Pangi menyatakan, gerakan mundur yang dilakukan tiga Komisioner KPK itu, ada kecurigaan memiliki agenda terselubung.
"Saya curiga, ini agenda siapa? Siapa yang mensponsori menolak revisi UU KPK? Saya heran KPK kok bekerja seperti LSM, menggalang opini publik. Saya katakan sekali lagi, KPK itu bekerja tidak perlu dukungan opini publik, grasak-grusuk mencari pembelaan sana-sini, fokus saja bekerja dalam senyap dan bekerja berdasarkan undang-undang," katanya.
Publik, kata dia, patut curiga terhadap gerakan yang dilakukan Komisioner KPK, apakah betul agenda rakyat? Jangan-jangan, ini agenda kelompok oligarki dan feodal yang selama ini fanatik membela KPK.
"Setahu saya, UUD 1945 saja bisa direvisi untuk tujuan perbaikan, apalagi UU KPK yang secara hirarki di bawah konstitusi. UU itu kan buatan manusia dan bukan kitab suci," katanya. [ipk]