telusur.co.id - Pro kontra penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk UU KPK terus menjadi perbincangan.
Pengamat Politik dari Universitas Jayabaya, Igor Dirgantara berpandangan bahwa terbit atau tidaknya Perppu sepenuhnya merupakan hak konstitusional presiden.
"Presiden punya hak untuk tidak mengeluarkan Perppu karena itu juga menjadi hak melekat secara konstitusional. Presiden punya wibawa dan martabat," kata Igor saat dihubungi, Senin (14/10/2019).
"Apalagi saat ini sudah ada Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi jalur konstitusional yang sudah tersedia yang sifatnya 'legal binding'."
Menurut dia, jika pada akhirnya Presiden tidak menerbitkan Perppu, maka artinya pemerintah memang sejak awal menyetujui bahwa KPK perlu dilakukan pembenahan secara internal maupun eksternal dalam rangka melakukan perbaikan pemberantasan korupsi di masa yang akan datang.
"Jadi, bukan hanya DPR atau partai politik saja yang setuju revisi UU KPK. Presiden juga setuju," kata dia.
Sementara itu, mengenai 'kegentingan yang memaksa' agar Presiden menerbitkan Perppu terhadap pembatasan hasil revisi UU KPK sangatlah debatable.
Sebab, di satu sisi, pendukung Perppu menilai bahwa sudah ada keadaan yang memaksa presiden harus mengeluarkan karena telah terjadi aksi demontrasi elemen masyarakat secara sporadis di sejumlah daerah yang berujung pada korban jiwa.
Sementata itu, di sisi yang lain, para penolak Perppu beranggapan bahwa gejolak aksi demo penolakan revisi UU KPK bukanlah contoh dari kegentingan yang bisa memaksa presiden untuk bisa keluarkan Perppu.
"Karena ini menyangkut kewibawaan pemerintah. Maka, jalur judicial review (JR) ke MK lebih konstitusional untuk dilakukan. Terlebih aparat pemerintah sendiri sudah bisa menangani gejala aksi demonstrasi jalanan," kata Direktur Survei dan Polling Indonesia (SPIN) tersebut. [ipk]