Tak Fokus Selesaikan Covid 19, Anggota Komisi I Tolak Perppu Corona

Tak Fokus Selesaikan Covid 19, Anggota Komisi I Tolak Perppu Corona
Sukamta

telusur.co.id - Anggota Komisi I DPR, Sukamta menegaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 1 tahun 2020 mengenai penanganan virus corona patut ditolak. 

"Perppu ini layak ditolak karena tidak fokus untuk menyelesaikan Covid-19 serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya," desak Sukamta, Rabu.

Wakil Ketua Fraksi PKS menyebutkan total anggaran untuk belanja di sektor kesehatan dan perlindungan sosial lebih kecil dibandingkan dengan program pemulihan ekonomi nasional.

"Postur anggaran untuk insentif kesehatan sebesar Rp 75 triliun dan insentif social safety net Rp 110,1 triliun, lebih kecil dibanding insentif pemulihan ekonomi Rp 185 triliun dan insentif industri Rp 220,1 triliun," sebutnya.

Mestinya, dia menambahkan, pemerintah prioritaskan anggaran untuk selesaikan pandemi Covid-19 secepatnya dan juga memberikan bantuan jaring pengaman sosial khususnya kepada keluarga miskin dan pekerja sektor informal sebagai pihak yang paling terpukul dampak pandemi virus ini.

Saat ini, Perppu corona sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). MK bakal menggelar sidang uji materi atau judicial review (JR) terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) atau Corona. [ham]

Komentar

Artikel Terkait