Surpres Revisi UU KPK Sudah Sampai Ke DPR

Surpres Revisi UU KPK Sudah Sampai Ke DPR
Ketua DPR, Bambang Soesatyo

telusur.co.id - Teka-teki nasib revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjawab sudah. Presiden Jokowi secara resmi menandatangani dan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) mengenai revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Bahkan, Surpres itu sudah sampai ke DPR. Ketua DPR, Bambang Soesatyo membenarkan jika Surpres itu sudah diterima Sekjen DPR.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan Surpres tersebut telah diterima pada Rabu (11/9), dan dirinya telah mengonfirmasi pada Sekjen DPR pada Kamis (12/9) pagi, ternyata sudah masuk ke DPR.

Dalam Surpres itu, Jokowi menugaskan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara mewakili pemerintah melakukan pembahasan revisi UU KPK.

Ditanya pasal apa saja yang direvisi? Bamsoet enggan menyampaikan pendapatnya terkait beberapa poin krusial yang ada dalam revisi UU KPK tersebut seperti keberadaan Dewan Pengawas KPK, kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan penyadapan.

"Pandangan saya adalah pandangan DPR, nanti saja tanyakan langsung kepada Komisi lll DPR," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo meminta agar Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK. “Presiden punya waktu 60 hari. Saya sangat berharap mendengarkan para ahli baik yang di perguruan tinggi atau yang di luar perguruan tinggi,” ujar Agus disela kegiatan Festival Konstitusi dan Anti Korupsi 2019, di Yogyakarta, Rabu.

Mudah-mudahan, kata dia, Presiden Jokowi tidak mengirimkan Surat presiden yang isinya menyetujui pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke DPR.

Agus berdalih jika pembahasan revisi UU KPK belum tepat. Tak itu saja, ia juga menganggap jika paksakan tidak baik, karena masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 akan berakhir 30 September 2019. [Ham]

Komentar

Artikel Terkait