telusur.co.id - Jaringan Pemuda Madura Jawa Timur (Japma Jatim) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qososi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.
Pemanggilan Achsanul supaya skandal korupsi dana hibah KONI menjadi lebih jelas dan terang menderang. Apakah terlibat atau tidak.
Menurut Koordinator Japma Jatim, Hendy Baskoro, KPK tidak perlu ragu untuk memanggil dan mengklarifikasi Achsanul Qosasi (AQ), dugaan penerima fee terkait dana hibah KONI harus diusut tuntas siapa saja yang terlibat.
"Kesaksian Miftahul Ulum atau Ulum dalam persidangan menjadi sangat penting memanggil Achsanul untuk menggali informasi lebih detail lagi terkait korupsi dana hibah KONI ini,” tutur Hendy sapaan akrabnya, Minggu, (17/5/2020).
Kata Hendy, pendalaman terkait skandal korupsi ini sangat diperlukan, apalagi dalam kesaksian mantan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum saat bersaksi di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/5) mengatakan, kalau Achsanul menerima uang sebesar Rp 3 Miliar.
"Dalam kesaksian tersebut, Ulum menyebut Achsanul menerima uang Rp 3 Miliar untuk mengamankan temuan BPK di Kementerian Pemuda dan Olahraga,” jelas Hendy.
Selain itu Ulum juga meneyebut ada aliran dana yang masuk ke oknum kejaksaan sebesar Rp 7 Miliar untuk pengamanan perkara di Kejagung.
Atas tuduhan itu, Anggota BPK Achsanul Qosasi dengan tegas membantahnya. Bahkan, Achsanul menegaskan tidak mengenal Miftahul Ulum. "Saya tidak kenal Ulum dan belum pernah bertemu," kilahnya.
Dijelaskan Achsanul, kasus dana Hibah KONI yang diperiksa oleh BPK tahun 2016. "Pemeriksaan Hibah KONI belum periode saya. Surat Tugas Pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora tahun 2018 untuk pemeriksaan Laporan Keuangan," kata Achsanul dalam keterangan tertulis, Sabtu. [ari]