Pengamat: SP3 dalam Perkara di KPK Merupakan Keniscayaan

Pengamat: SP3 dalam Perkara di KPK Merupakan Keniscayaan

telusur.co.id - Pengamat Hukum Syamsuddin Radjab menilai, dihidupkannya SP3 dalam proses perkara di KPK, merupakan suatu keniscayaan tersendiri bagi KPK. 

Sebab, kata dia, selama berdiri. KPK dirancang memang tidak menggunakan sistem penghentian kasus, karena KPK merupakan lembaga khusus, setelah Polri dan Kejaksaan dianggap tidak efektif dan KPK sendiri berkiblat hukum pada UU Tipikor. 

“Di KPK tidak ada (SP3) karena berkiblat pada UU Tipikor,” sebut Syamsuddin, Sabtu (14/9/19). 

Tapi, setelah bertahun-tahun berjalan KPK melaksanakan tugasnya. Ia juga melihat ada ketidak mampuan KPK untuk menuntaskan kasus-kasus itu, sehingga banyak kasus-kasus dan status tersangka tidak jelas bagaimana ujungnya. Sehingga, ia berpendapat, SP3 di KPK memang di perlukan. 

“Banyak kasus-kasus dilimpahkan. Begitu dilimpahkan hukum dan status hukumnya tidak jelas. Jadi di sinilah SP3 menjadi keniscayaan di KPK. Kalau tidak terbukti ya hak seseorang untuk dilepaskan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, DPR RI telah sepakat akan melakukan perubahan UU KPK.  DPR rencananya akan melakukan beberapa perubahan dalam UU KPK itu, beberapa diantaranya mengenai SP3 di KPK, Hadirnya Dewan pengawas, Kepegawaian yang harus dari unsur kejaksaan dan Polri serta penyadapan harus seizin dewan pengawas. [Fhr]

 

Komentar

Artikel Terkait