telusur.co.id - Kasus dugaan gratifikasi pesawat private jet Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa terus bergulir kencang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, KPK memanggil Nizar Dahlan dalam sebagai saksi pelapor dalam upaya menyelidikan lebih dalam.
"Pagi ini, Senin tanggal 16 November 2020 saya DR. IR. H. M. Nizar Dahlan, MSi, didampingi kuasa hukum saya Welly Hanafi, SH akan memenuhi undangan KPK untuk memberikan keterangan," ungkap Nizar Dahlan dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Nizar mengaku dipanggil KPK sebagai Saksi Pelapor sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi yang diduga diterima oleh sdr Dr. (H.C.) Ir. H. Suharso Monoarfa selaku Menteri Perencanaan Pembangunan Nasiona/Bappenas.
Suharso merupakan PLT Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diduga menerima bantuan carter Pesawat Jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi dan Surabaya dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Nizar mengaku melaporkan kasus ini ke KPK bukan karena karena urusan hukum saja, tetapi demi kepentingan PPP yang saat ini tengah terpuruk.
"Ikhtiar saya untuk memerangi korupsi, juga dalam rangka menyelamatkan PPP sebagai partai warisan ulama dari perilaku koruptif pimpinannya selama ini yang telah mengarah kepada kehancuran Partai Umat ini, semoga Allah SWT menolong dan meridhai perjuangan ini, amien," tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebut Nizar Dahlan tidak paham tentang gratifikasi, hingga melaporkan Suharso Monoarfa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Laporan gratifikasi yang dilakukan saudara Nizar Dahlan itu mengada-ada," ujar Arsul saat dihubungi, Jakarta, Jumat (6/11/2020).