telusur.co.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persaudaraan Alumni 212, Bernard Abdul Jabar telah ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap buzzer Jokowi, Ninoy Karundeng.
Status tersangka diberikan kepada Bernard setelah setelah menjalani pemeriksaan pada hari Senin 7 Oktober 2019, kemarin.
"Sudah tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).
Atas penetapan Ninoy sebagai tersangka, maka sampai saat ini pihaknya telah menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ninoy.
"Jadi untuk perkembangan hari ini bahwa dari Polda Metro Jaya sudah menetapkan 13 tersangka," kata Argo.
"Jadi dari 13 tersangka ini, sementara ini sudah kita lakukan pemeriksaan dan sudah hari ini kita lakukan penahanan semua," kata dia.
"Jadi sudah kemarin kita sampaikan 11 tersangka, hari ini ada dua tambahan yaitu inisial BD dan F. Kemarin kita sudah lakukan penetapan tersangka dan hari ini lakukan penahanan."
Namun, kata Argo, satu dari 13 tersangka yakni TR ditangguhkan penahanannya lantaran dalam kondisi sakit. [ipk]