telusur.co.id - Pada hari Selasa, 1 Oktober 2019, 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, telah resmi dilantik dan diambil sumpahnya.
Acara sakral itu, disaksikan langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden RI, tokoh-tokoh nasional, bahkan perwakilan dari negara sahabat.
Para wakil rakyat dari berbagai latar belakang itu baik kalangan selebrita, aktivis, pengusaha, advocat, politikus dan lain-lainnya, dalam menjalankan tugasnya tidaklah gratis ataupun free, mereka akan menerima gaji perbulan paling kecil Rp 54 juta.
Tentu saja angka itu termasuk yang akan diterima oleh Krisdayanti, Mulan Jameela, Tommy Kurniawan, dan selebrita lainnya yang telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI untuk periode 2019-2024.
Akan tetapi, ketentuan gaji tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Meski gaji pokok anggota DPR Rp 4,2 juta, namun mereka menerima beraneka ragam tunjangan jabatan. Adapun tunjangan yang dimaksud antara lain, tunjangan kehormatan, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, bantuan listrik dan telepon, hingga uang untuk membeli beras.
Angka Rp 54 juta itu paling kecil, karena beda anggota, beda pula gaji yang akan diterima pimpinan dewan. Ketua DPR Puan Maharani paling tidak akan menerima upah Rp 67,2 juta tiap bulan. Sedangkan empat Wakil Ketua DPR lainnya, Muhammad Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, Muhaimin Iskandar, dan Rachmat Gobel, akan digaji Rp 62,5 juta.
Nggak cuman itu, di luar gaji bulanan, para wakil rakyat yang terhormat juga mendapat uang pemeliharaan rumah dinas, fasilitas kredit mobil, hingga biaya perjalanan luar kota dengan uang harian bervariasi.
Eh gak cuman itu, bahkan setelah habis masanya, Negara menjamin uang pensiun untuk mereka.
Berikut rincian gaji yang didapat anggota DPR;
1. Gaji dan Tunjangan Tetap
A. Gaji pokok, yang terdiri dari:
– Anggota merangkap ketua: Rp 5.040.000
– Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000
– Anggota DPR: Rp 4.200.000
B. Tunjangan Istri
– Anggota merangkap ketua: Rp 504.000
– Anggota merangkap wakil ketua: Rp 462.000
– Anggota DPR: Rp 420.000
C. Tunjangan anak (2 anak)
– Anggota merangkap ketua: Rp 201.600
– Anggota merangkap wakil ketua: Rp 184.800
– Anggota DPR: Rp 168.000
D. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
E. Tunjangan jabatan
– Anggota Merangkap Ketua: Rp 18.900.000
– Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000
– Anggota DPR: Rp 9.700.000
F. Tunjangan Beras: Rp 30.090
G. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
2. Penerimaan lain
A. Tunjangan Kehormatan
– Anggota merangkap ketua: Rp 6.690.000
– Anggota merangkap wakil ketua: Rp 6.450.000
– Anggota DPR: Rp 5.580.000
B. Tunjangan Komunikasi Intensif
– Anggota Merangkap Ketua: Rp 16.468.000
– Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000
– Anggota DPR: Rp 15.554.000
C. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
– Anggota Merangkap Ketua: Rp 5.250.000
– Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000
– Anggota DPR: Rp 3.750.000
D. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000
E. Asisten Anggota: Rp 2.250.0006.
F. Fasilitas Kredit Mobil: Rp 70.000.000 (per anggota per periode)
3. Biaya perjalanan yang terdiri dari:
A. Uang Harian (per hari)
– Untuk perjalanan Daerah Tingkat I (per hari): Rp 500.000
– Untuk perjalanan Daerah Tingkat II (per hari): Rp 400.000
B. Uang Representasi (per hari)
– Daerah Tingkat I (per hari): Rp 400.000
– Daerah Tingkat II (per hari): Rp 300.000
4. Rumah Jabatan
A. Anggaran Pemeliharaan
– Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp 3.000.000 (per tahun).
– Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp 5.000.000 (per tahun).
B. Perlengkapan Rumah Lengkap
5. Pensiunan
– Anggota Merangkap Ketua: Rp 3.024.000
– Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 2.772.000
– Anggota DPR: Rp 2.520.000
[ipk]