telusur.co.id - Dalam rangka membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), Komisi VIII DPR telah menjadwalkan rapat kerja bersama Komisi III DPR, dan Panitia Kerja Rancangan KUHP.
"Dalam waktu dekat ini kami (Komisi VIII) akan melaksanakan rapat dengan Komisi III karena UU PKS ini dari aspek pemidanaannya itu sangat terkait dengan UU KUHP," kata Wakil Ketua Komis VIII DPR, TB Ace Hasan Syadzily, kepada wartawan, di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Adapun hal yang akan dibahas nantinya, kata dia, menyinkronkan beberapa jenis pemidanan yang nanti akan dijadikan sebagai bahan acuan sebagai langkah selanjutnya, terutama aspek pencegahan dan aspek rehabilitasi terhadap korban kekerasan seksual.
"Pembahasan dengan Komisi III akan dibahas secara terbuka. Karena bersamaan dengan RUU KUHP yang di dalamnya ada pembahasan tentang pidana kekerasan seksual seperti pemerkosaan, pencabulan, dan pemaksaan aborsi dan lain-lain," kata Ace.
Terkait masih adanya pro dan kontra, beberapa anggota parlemen berpandangan agar ketentuan itu masuk dalam undang-undang induk, namun ada pandangan beberapa anggota karena ini undang-undang sifatnya lex specialis menyangkut perlindungan anak, perempuan dan kelompok disabilitas, sebaiknya dibuat tersendiri dengan hukum acara tersendiri.
"Ini masih dalam pembahasan terus menerus, kami bahas secara serius di Komisi VIII." [ipk]