telusur.co.id - Belum tuntas kegaduhan akibat revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini DPR kembali memproduksi kegaduhan baru dalam bentuk RUU KUHP.
Menurut Koordinator Presidium Demokrasiana Institute, Zaenal Abidin Riam, di banyak bagian RUU KUHP justru mencerminkan kemunduran demokrasi. "Demokrasi yang diperjuangkan dengan penuh pengorbanan justru terancam di bawah RUU KUHP," ujar Zaenal Abidin melalui keterangan tertulisnya, Minggu.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi, kata Enal-biasa ia disapa, RUU KUHP ini akan mengancam hak asasi manusia yang selama ini dipertahankan. "Bila ditelaah secara cermat beberapa bagian dalam RUU KUHP justru mengancam keberlangsungan demokrasi, demokrasi kita ingin ditarik mundur, tidak nampak pikiran ke depan," jelas Enal.
Dalam demokrasi kebebasan berpendapat adalah sesuatu yang sangat urgen, akan tetapi dalam RUU KUHP kebebasan tersebut terancam, mengkritik presiden justru dihadapi dengan ancaman pemenjaraan, pembelaan bahwa ini merupakan delik aduan tidak menjawab masalah yang banyak dipertanyakan publik.
"Dalam negara demokrasi seorang presiden harus siap dikritik dan berdialog dengan kritik yang dialamatkan kepadanya," sambung Enal.
Terdapat indikasi kuat pemerintah berupaya lepas tanggung jawab dalam pemenuhan kesejahteraan rakyatnya, hal itu tercermin dalam ancaman penjara bagi gelandangan, faktanya gelandangan lahir salah satunya karena keterbatasan ekonomi, akar masalahnya di ekonomi, pemerintah bertanggungjawab di bagian ini. "Rakyat butuh kesejahteraan, bukan penjara," tutup Enal. [Ham]