RKUHP Bukan Hanya Ditunda, Pasal Tak Demokratis Harusnya Dihapus

RKUHP Bukan Hanya Ditunda, Pasal Tak Demokratis Harusnya Dihapus

telusur.co.id - Presiden Joko Widodo semestinya tidak hanya menunda pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), tapi juga turut menghapus pasal-pasal yang dianggap kontroversial dan tidak demokratis.

Begitu disampaikan oleh politikus Demokrat Andi Arief lewat akun twitternya, Sabtu (21/9/19). 

Menurut Andi, Jokowi sebagai kepala negara, tentu ingin dikenang legacy nya dengan hal-hal positif.

"Sebagaimana manusia biasa, tentu Pak Jokowi punya niat dikenang meninggalkan hal positif saat kekuasaannya berakhir," cuitnya.

Andi menganggap, banyak ucapan terima kasih yang disematkan ke Jokowi usai mengumumkan penundaan RKUHP tidaklah cukup. Jokowi hendaknya terlibat memperhatikan pasal-pasal pengekangan kebebasan untuk dihapus.

"Bukan hanya menunda, juga harus menghapus rencana pasal tidak demokratis, dan memberangus hak sipil dalam RUKHP. Kata terima kasih setelah baru layak disematkan," tulisnya.

Presiden Jokowi, sebelumnya, meminta DPR menunda pengesahan RKUHP. Menurut dia, terdapat sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang.

 Ia berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan oleh DPR pada perioe 2019-2024.

"Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Jokowi kemarin.[Ham]

Komentar

Artikel Terkait