telusur.co.id – Mantan menteri Kehutanan era presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) MS Ka’ban menganggap, Menteri BUMN Rini Soemarno tak sepenuhnya dipersalahkan terkait kebijakan mengotak-atik sejumlah direksi di badan usaha pelat merah menjelang pelantikan presiden. Sebab, kebijakan seperti itu tidak mungkin tanpa sepengetahuan presiden.
"Presiden tahu dong, karena Presiden harus dilaporkan, jadi perubahan itu harus dilaporkan pada Presiden," kata Ka’ban kawasan Duren Raya, Jakarta Selatan, kemarin.
Sebelumnya, Instruksi Presiden melalui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meminta para menteri tak melakukan berbagai kebijakan strategis. Sikap Rini merombak direksi tersebut diduga merupakan kebijakan strategis.
Setidaknya, ada empat bank BUMN melakukan perombakan pimpinan atas arahan dari Kementerian BUMN selaku pemegang saham terbesar. Perombakan tersebut digelar sejak (28/8/19) dimulai dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), disusul berikutnya Bank BTN pada (29/8) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) pada Jumat lalu (30/8) dan hari ini, Senin (2/9) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk (BBRI), berjalan lancar.
Ka’ban menganggap, yang harus dipersalahkan justru presiden. Sebab, presiden menganulir pernyataanya sendiri. Padahal, arahan presiden itu menjadi hukum bagi para pembantunya.
“Nah, kalau Presiden sudah mengatakan dilarang tetapi tetap dilakukan, berarti presiden setuju, kembali lagi ada sikap inkonsistensi (Presiden)," tukasnya.[Ham]