Revisi UU KPK, Wapres Bocorkan Poin yang Tak Disetujui Pemerintah

Revisi UU KPK, Wapres Bocorkan Poin yang Tak Disetujui Pemerintah
Wakil Presiden RI, M. Jusuf Kalla / Net

telusur.co.id - Pemerintah tidak menyetujui semua materi revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang diusulkan oleh DPR RI.

Demikian disampaikan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, kepada wartawan, di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (10/9/2019).

"Sekarang pemerintah sedang membuat DIM (Daftar Inventaris Masalah)," kata Wapres Kalla.

Wapres Kalla mengatakan, pemerintah hanya menyetujui beberapa hal. Namun dirinya tidak menyebut apa saja yang disetujui pemerintah.

"Mungkin dari yang diusulkan DPR, yang disetujui pemerintah setengahnya," kata Wapres Kalla.

Dirinya membocorkan salah satu poin usulan revisi yang ditolak pemerintah adalah terkait koordinasi dengan Jaksa Agung RI sebelum KPK melakukan tuntutan hukum terhadap seseorang.

Selain itu, pemerintah juga menilai wewenang KPK dalam meminta dan memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara tidak perlu dihapuskan. Menurutnya, KPK sudah tepat sebagai lembaga yang berwenang terhadap LHKPN.

Revisi UU KPK muncul dari usulan DPR untuk segera dibahas dan disahkan di akhir periode 2014-2019 yang berakhir pada Oktober. Presiden Joko Widodo pun hingga Selasa siang belum mengirimkan surat presiden (supres) sebagai bentuk persetujuan untuk membahas RUU tersebut.

Beberapa poin revisi tersebut menyangkut antara lain pengakuan kedudukan KPK disepakati berada pada tingkat lembaga eksekutif atau pemerintahan, status pegawai dan pembentukan dewan pengawas.

Kewenangan penyadapan seizin dewan pengawas serta prosedur penghentian penyidikan dan penuntutan kasus korupsi yang tidak selesai dalam satu tahun atau dengan menerbitkan SP3. [ipk]

 

Komentar

Artikel Terkait