telusur.co.id - Dasar penetapan revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi melalui rapat paripurna, layak dipertanyakan keabsahannya.
Demikian pendapat Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti kepada telusur.co.id, Sabtu (7/9/2019).
"Revisi KPK ini dipaksakan," kata Ray Rangkuti.
Sesuai dengan UU MD3 dan Tatib DPR, kata Ray, semua RUU yang akan dibahas di DPR harus terlebih dahulu dikelompokan ke dalam prolegnas. Jika DPR menganggap sah untuk memasukan revisi ini karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi, maka atas argumen ini bertentangan dengan cakupan pembahasan revisi UU KPK.
Sejatinya, kata dia, revisi UU KPK hanya yang menyangkut soal putusan MK, khususnya berkenaan dengan status lembaga KPK yang jadi bagian eksekutif. Faktanya, revisi juga menyangkut soal penyadapan, dewan pengawas, SP3 dan defenisi penyidik, dan lainnya.
"Jelas ini telah melampaui dasar dilaksanakannya revisi. Ini bukan lagi soal adanya keputusan MK, tapi merombak pasal penting dan subtantif dari UU KPK," kata dia.
Terkait rapat paripurna DPR yang hanya dihadiri oleh sekitar 82 anggota DPR secara fisik tentu tidak dapat disebut quorum. Sekalipun, lanjutnya, ada pengakuan pimpinan sidang bahwa yang telah menandatangi kehadiran sekitar 302 anggota.
"Tentu saja perlu dilihat bukti nyatanya. Jika tanda tangan ini tidak dapat dibuktikan maka status rapat paripurna kemarin tidak dapat dinyatakan sah. Tentu saja, putusan yang ditetapkan dalam rapat yang tidak sah adalah tidak sah," katanya.
Belum lagi, rapat ini sama sekali tidak memperdengarkan pandangan atau sikap fraksi-fraksi.
Kesan dipaksakan juga terlihat dari waktu yang tersedia hanya kurang dari tiga Minggu. Ada sekitar empat poin besar dalam UU KPK yang akan direvisi. Empat poin ini, mengandung puluhan pasal dalam UU KPK.
"Revisi macam apa yang terjadi, di mana waktu untuk membahasnya hanya dua Minggu?" katanya.
"UU KPK ini adalah UU yang mendapat perhatian penuh masyarakat. Maka membahas revisi aturan ini sudah sejatinya harus melibatkan banyak pihak dan lembaga."
Atas hal itu, dirinya mendesak Presiden Joko Widodo agar tidak menerbitkan surat presiden, dan tidak mengirim perwakilan dalam pembahasan revisi UU KPK.
"Semoga pak Jokowi tetap tegar berada di barisan anti korupsi. Agar kita kelak tetap mengenang beliau sebagai presiden yang teguh dalam hal memberantas mafia, pungutan liar dan anti korupsi," kata Ray Rangkuti. [ipk]