telusur.co.id - Mantan anggota Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika mengatakan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kewenangan mengeluarkan SP3 patut didukung. “Saya kira itu kewenangan tambahan yang baik. Bisa dipakai bisa juga tidak tergantung hasil pengembangan penyidikan. Ini sesuai juga dengan semangat HAM,” ungkap Pasek melalui keterangan tertulisnya.
Selain itu Pasca Putusan MK soal tafsir KUHAP tentang Pra Peradilan dimana Tersangka bisa dijadikan obyek permohonan gugatan maka perlu diselaraskan dengan semua lembaga penegak hukum tanpa terkecuali. Sebab bila dikabulkan maka wajib dikeluarkan SP3. Bukan digantung seperti sekarang.
Jadi posisi mengeluarkan SP3 adalah kewenangan tambahan demi integrasi apa yang disebut Criminal Justice System. Semua harus tunduk terhadap putusan MK tersebut, termasuk KPK. Sistem hukum tidak akan sehat kalau ada yang tidak mau tunduk pada sistem tersebut.
“Hanya saja, jangan sampai kewenangan SP3 itu diumbar. Sebaiknya ada ketegasan syarat misalnya SP3 dikeluarkan berbasis pada putusan pengadilan soal Pra Peradilan atau karena batas waktu. Bukan karena inisiatif lembaga penyidik tersebut. Sehingga tetap ada perbedaan dengan kasus pidana biasa,” katanya.
Soal keberadaan Badan Pengawas KPK, dijelaskan Pasek, sudah menjadi kebutuhan untuk lebih melindungi kinerja KPK itu sendiri. Kalau mekanisme selama ini sangat tidak ideal bagi negara demokrasi dimana ada kekuasaan yang sangat besar tidak mau diawasi kecuali oleh dirinya sendiri. Unfair system.
“Namun, saya baca kewenangan Dewan Pengawas itu juga menyangkut ijin penyadapan. Saya kira ini juga berlebih. Kalau untuk hindari penetapan pengadilan dll, sebaiknya soal ijin penyadapan tidak perlu ada. Yang perlu adalah pertanggungjawaban atas kewenangan penyadapan yang telah dilakukan,” usulnya.
Dewan Pengawas jangan diberikan kewenangan ijin atau tidak tindakan menyadap penyidik. Tetapi tambahkan saja kewenangan untuk mengaudit penyadapan apakah sudah sesuai dengan prosesur, kebutuhan dan juga HAM. Itu dilakukan setelah kegiatan sebagai obyek evaluasi.
“Menyangkut soal pegawai KPK memang perlu dibenahi total. Lembaga ini berubah jadi kombinasi LSM, Ormas, Buruh dan sekaligus Tukang Gertak. Mental Insubordinasi muncul setiap ada hal yang tidak disukai. Padahal pegawai KPK itu tunduk dalam sistem bukan liar bisa beraksi jalanan buat opini.”
Namun juga jangan sampai kewenangan lembaga luar bisa terlalu masuk ke dalam. Perlu formula khusus untuk ini. Dulu saja, keluhan muncul soal mekanisme, gaji, remunerasi antara pegawai baru dan lama. “Saat itu saya pernah menerima keluhan soal ketidakjelasan standar ini,” tuturnya.
Yang paling penting sebenarnya di luar isu itu adalah soal penggunaan SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam hukum acara di KPK. “Ini sangat parah dan tidak boleh dibiarkan. Sebab jangankan tersangka, saksi saja tidak dibuat bebas bersaksi didalamnya bila ikuti SOP,” tandasnya. [Ham]