telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, perubahan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) akan mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat. Dia menjelaskan, pembahasan revisi UU KPK adalah kelanjutan dari rencana revisi yang pada 2017 sudah sempat dibahas.
"Hanya pada saat itu DPR dan pemerintah menunda, jadi bukan menghilangkan atau menghapuskan," kata Arsul di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/19).
Kemudian, kata dia, DPR khususnya Badan Legislasi (Baleg) merasa bahwa di akhir masa inilah saatnya kemudian penundaan itu diakhiri. Arsul mengatakan, pihaknya harus menghormati karena memang tiap perorangan dari anggota DPR bahkan bisa mengajukan haknya untuk mengajukan sebuah RUU seperti yang diatur di dalam UU MD3. Namun karena hal ini sangat sensitif, maka pasti menimbulkan reaksi.
"Saya berharap bahwa tentu dalam negara demokrasi ya wajar saja ada pro dan kontra, tapi semua yang ada di DPR ini tentu tak ingin juga KPK lemah, hanya kemudian beberapa hal memang harus diperbaiki," terangnya.
Arsul mencatat 4 poin besar yang bisa dibreakdown menjadi 6 poin. Yang pertama, adalah bahwa introduksi lembaga pengawas atau dewan pengawas KPK yang akan datang itu komposisinya terdiri dari pimpinan KPK, dewan pengawas, dan pegawai KPK.
"Yang kedua, kewenangan dewan pengawas secara keseluruhan untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan dari KPK. Dari KPK ini eksekutifnya tentu pimpinan dan para pegawai termasuk penyidik dan penyelidik," terangnya.
Yang ketiga, terang dia, memberikan izin penyadapan. Menurutnya, dulu memang ada perdebatan apakah izinnya dari pengadilan atau dari dewan pengawas.
"Ada kekhawatiran dari teman-teman masyarakat sipil kalau izin itu diberikan pengadilan nanti bocor rencana penyadapannya. Kalaupun ada izin, kemudian ya dudah dari dewan pengawas saja bukan dari pengadilan. Dewan pengawas sendiri itu nanti juga diangkat oleh presiden," ungkap Sekjen PPP itu.
Yang keempat, lanjut dia, kedudukan KPK itu juga ditegaskan karena ada putusan MK bahwa KPK itu masuk dalam lingkup eksekutif.
"Karena itu kita tegaskan yang diputuskan oleh MK itu bahwa KPK itu masuk dalam lingkup eksekutif pemerintahan, tetapi sebagai lembaga penegak hukum dia punya independensi," jelas Arsul.
Terkait dengan penyadapan, kata dia, putusan MK menyatakan penyadapan itu harus diatur dengan UU, tidak boleh diatur hanya dengan SOP seperti yang selama ini ditetapkan KPK.
"Berikutnya lagi status kepegawaian KPK, dilihat dari RUU, status kepegawaian itu bahwa pegawai KPK dimasukan dalam rumpun ASN. Jadi berlaku dalam prinsip, meskipun ada pengecualian-pengecualian itu UU tentang ASN," pungkasnya. [Fhr]