Resikonya Tinggi, Demokrat Mendukung Asuransi Kesehatan Untuk Petugas KPU

Resikonya Tinggi, Demokrat Mendukung Asuransi Kesehatan Untuk Petugas KPU
Kamhar Lakumani

telusur.co.id - Sekretaris Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengapresiasi pelaksanaan uji publik PKPU pelaksanaan pilkada yang berlangsung selama 5 jam secara virtual. 

Menurut dia, uji publik Ini memberikan kepastian politik dan kepastian hukum tentang pelaksanaan Pilkada serentak 2020 sebagai implementasi Perppu No 2 tahun 2020. "PKPU yang ditawarkan sudah diadaptasi dan menyesuaikan dengan protokol Covid-19," ujar Kamhar dalam keterangan tertulisnya, Minggu.

Namun, Kamhar memandang, ada beberapa catatan. Pertama, pilihan pada opsi minimalis dengan sekedar memakai masker, padahal para petugas pelaksana utamanya yang di TPS akan berinteraksi dengan banyak orang yang berarti beresiko tinggi terpapar. "Tak harus memakai APD, setidaknya memakai face shield," ujarnya.

Isu kedua yang menjadi sorotan selanjutnya adalah tentang asuransi kesehatan dan keselamatan kerja para petugas penyelenggara pemilu. 

Kamhar sangat setuju jika ada asuransi bagi petugas, mengingat tingkat resiko yang begitu tinggi. Jaminan asuransi bagi penyelenggara akan memberikan rasa aman dan perlindungan bagi petugas penyelenggara di lapangan.

Selanjutnya yang menjadi catatan Bappilu Partai Demokrat adalah pembatasan jumlah pertemuan terbatas yang menetapkan batas atas sebanyak 20 orang saja. "Angka ini menurut kami kurang pas. Tak tahu justifikasinya apa untuk menetapkan 20 orang. KPU mestinya lebih bijak untuk ini."

Tempat untuk pertemuan terbatas di tiap-tiap daerah berbeda-beda, dan akan lebih optimal jika menyesuaikan dengan besaran tempat pertemuan terbatas namun tetap mengindahkan protokol Covid-19 termasuk physical distancing minimal 1 meter satu sama lainnya.

"Kita belum tahu perkembangan penanganan dan sebaran Covid ke depan, namun mesti diantisipasi, termasuk kemungkinan pelaksanaan e-voting pada cluster daerah pemilihan tertentu. Perbedaan dalam hal teknis pemilihan dimungkinkan terjadi dengan tetap memperhatikan azas keserentakannya, undang-undang Pilkada kita telah mengantisipasi dan memberi ruang untuk itu," katanya.

Catatan terakhir yang dihadapi penyelenggara Pemilu, para Calon Kepala Daerah dan Partai Politik termasuk masyarakat sipil (civil society) adalah bagaimana mengoptimalkan masa kampanye dan melakukan inovasi dalam metode kampanye agar proses sosialisasi terjadi secara optimal, termasuk pendekatan kampanye virtual yang memberi ruang interaktif sehingga meskipun aktifitas dan mobilitas sosial secara relatif menjadi terbatas namun kualitas demokrasi tetap terjaga. [ham]

Komentar

Artikel Terkait