telusur.co.id - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, masa persidangan tahun 2019-2020 mengesahkan pembahasan tingkat I terhadap revisi Undag Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Rapat yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019), dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, yang didampingi Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR Utut Adianto.
"Sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi tanggal 17 September 2019, acara rapat Paripurna hari ini adalah pertama penyampaian LHPS I Tahun 2019 serta Penyerahan LHP Periode Semester I Tahun 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Fahri di dalam ruang rapat Paripurna.
Selanjutnya, agenda kedua dalam rapat paripurna hari ini juga dalam rangka mengambil keputusan pembahasan rancangan UU kedua tentantang pemberantasan korupsi.
"Agenda kedua pembicaran tingkat kedua pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata dia.
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi PKS itu juga menyampaikan pengambilan keputusan pembicaraan tingkat II terhadap rancangan UU tentang Sumber Daya Air, menjadi agenda terakhir.
"Agenda ketiga, adalah pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Sumber Daya Air," sebut dia.
Dalam kesempatannya mempimpin jalannya rapat Paripurna, Fahri Hamzah sempat terlupa untuk mengambil persetujuan mengenai ketiga agenda tersebut.
"Saya kelupaan atas tiga agenda yang dibacakan tadi, apakah dapat kita setujui?," tanya Fahri yang langsung disetujui seluruh anggota dewan yang hadir "Setuju!". [ipk]