telusur.co.id - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto mengecam sikap aparat kepolisian dalam penanganan peserta aksi yang sudah mengarah pada tindakan brutalitas dengan melakukan penembakan dengan menggunakan peluru tajam telah menelan korban jiwa dari Mahasiswa Fakultas Perikaman Universitas Halu Oleo.
Menurut Cak Nanto, biasa ia disapa, tindakan brutal aparat Kepolisian terhadap Mahasiswa sangat bertentangan dengan peraturan Kapolri yaitu Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolsian RI dan Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa.
“Karena itu, kami Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, pertama-pertama turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya saudara Randi, kami menilai cara-cara brutal kepolisian tidak akan bisa meredam aksi, justeru dapat memicu gelombang aksi yang lebih besar lagi. Kepolisian harusnya belajar dari sejarah,” tegas Cak Nanto melalui keterangan tertulisnya, Kamis.
Selanjutnya, PP Pemuda Muhammadiyah juga akan melaporkan kasus penembakan terhadap Saudara Randi ke Komnas HAM dan ke Mabes Polri agar diusut tuntas. “Kami menemukan ada pelanggaran prosedur penanganan aksi dan pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa ini.”
Cak Nanto juga mendesak Kapolri, Tito Karnavian memimpin langsung proses investigasi serta menindak secara tegas oknum kepolisian yang bersikap represif. “Sekarang saya sedang berada di Kendari dan akan memimpin langsung proses pemakaman almarhum Randi. Untuk di ketahui Saudara Randi merupakan Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah,” tuntasnya.
Terakhir, ia juga meminta Presiden Jokowi mengeluarkan perpu pembatalan UU KPK. “Saya pikir itu jalan tengah yang paling mungkin diambil oleh Pak Presiden,” tandasnya. [Ham]