Puan Maharani Desak Baleg Tunda Pembahasan Cluster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker

Puan Maharani Desak Baleg Tunda Pembahasan Cluster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker
Puan Maharani

telusur.co.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, dirinya beserta pimpinan DPR RI lainnya akan mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menunda pembahasan cluster ketenagakerjaan pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Hal tersebut diungkapkan Puan kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (23/4/2020).

"Pada kesempatan ini atas nama Ketua dan Wakil Ketua DPR RI, saya ingin menyampaikan terkait pembahasan RUU Ciptaker untuk cluster ketenagakerjaan. Kami akan meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya, sehingga bisa menunggu aspirasi atau kemudian berdiskusi dengan masyarakat terkait dengan cluster ketenagakerjaan," katanya.

Puan mengatakan, apalagi saat ini sudah menjelang Bulan Suci Ramadhan, oleh karena itu pihaknya akan meminta kepada Baleg untuk fokus pada cluster-cluster yang dapat dibahas dalam waktu yang pendek ini.

"Untuk cluster-cluster yang memang perlu pembahasan lebih lanjut dan menunggu aspirasi dari masyarakat, kami akan meminta kepada Baleg untuk bisa menunda pembahasannya kemungkinan pada masa sidang yang akan datang," tegasnya.

Namun, lanjut Puan, tidak mungkin juga semua cluster dalam RUU Omnibus Law Ciptaker ini ditunda pembahasannya. 

"Dengan situasi yang seperti sekarang ini tentu saja kami menyadari kekurangan-kekurangan secara teknis dalam pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker," ujar mantan Menko PMK ini.

Mengenai Perppu No 1 Tahun 2020 atau yang lebih dikenal dengan Perppu Covid-19, Puan menyatakan, DPRI RI memiliki tenggat waktu 90 hari untuk mengambil keputusan apakah akan menerima atau menolak Perppu tersebut.

"Terkait dengan Perppu 1/2020, karena sekarang drafnya sudah kami terima, sesuai dengan tenggat kerja bahwa DPR RI mempunyai waktu 90 hari untuk bisa membahas terkait dengan sikapnya tentang Perppu 1/2020 untuk menyampaikan setuju atau tidak setujunya," ungkapnya.

Puan pun berjanji, akan membahas Perppu Covid-19 ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI saat ini.

"Karena ini akan masuk dalam mekanisme, dan apa yang akan kami lakukan nanti tentu saja akan kami lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada," pungkas putri Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri ini.

Komentar

Artikel Terkait