Proses Seleksi Profesional, WP KPK Tak Berwenang Tolak Capim Terpilih

Proses Seleksi Profesional, WP KPK Tak Berwenang Tolak Capim Terpilih

telusur.co.id - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) terus bermanuver guna menolak calon pimpinan KPK yang dianggap melanggar kode etik. Padahal, Jokowi selaku presiden meloloskan nama tersebut ke DPR RI.

Tak hanya menolak capim, WP KPK juga menolak revisi UU KPK yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi untuk direvisi bersama DPR

Menanggapi manuver penolakan itu, ahli hukum pidana, Faisal Santiago menilai, apabila WP KPK merupakan ASN maka tidak ada alasan untuk tidak tunduk pada UU ASN.

"Menurut saya kalau pegawai harus jelas, apakah itu ASN atau bukan. Kalau memakai APBN mereka harus tunduk pada UU ASN atau UU ketenagakerjaan No.13 tahun 2003," tegas Santiago kepada wartawan, Kamis ( 12/9/2019).

Wadah Pegawai KPK, sambungnya, bukan dalam posisi menolak capim yang terpilih berdasarkan proses seleksi yang cukup ketat. "Kalau menolak pimpinan KPK bukan kewenangan dari WP KPK, karena (capim) sudah melewati proses rekrutmen, seleksi, uji publik," jelasnya.

Terkait dengan revisi terhadap UU KPK, Santiago menambahkan,  UU KPK tidak masalah jika ada perubahan atau revisi. “UUD 1945 saja dapat dimandemen. Jadi UU KPK tidak masalah direvisi. Saya melihat sisi positifnya untuk perbaikan. Yang tidak boleh terjadi kalau ada pelemahan," ungkapnya. [Ham]

Komentar

Artikel Terkait