telusur.co.id - Jangan karena desakan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu), guna membatalkan revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang telah disahkan oleh DPR.
Begitu disampaikan pengamat politik dan hukum, Sulthan Muhammad Yus, dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (29/9/2019).
Menurutnya, pernyataan Jokowi yang membuka peluang mengeluarkan Perppu KPK adalah suatu kemunduran. Apalagi wacana itu diangkat Presiden setelah mendapat desakan.
“Adanya usulan dan desakan agar presiden mengeluarkan perppu terhadap revisi UU KPK dinilai salah kaprah,” kata dia.
Sulthan menilai perppu menurut konstitusi murni kewenangan legislasi yang dimiliki presiden tanpa melibatkan DPR dan pihak mana pun. Tetapi tidak serta-merta presiden dapat mengeluarkan perppu secara serampangan.
“Ada kriteria agar perppu dapat dikeluarkan, yaitu perppu bisa dilakukan jika dalam keadaan darurat serta adanya kegentingan yang memaksa, terjadi kekosongan hukum, dan atau ada undang-undang tapi tidak cukup untuk mengatur kondisi yang sedang berjalan,” kata Sulthan.
Bernegara itu, kata dia, ada ketentuannya, ada sistemnya, tidak bisa karena ada gejolak, lantas itu diasumsikan sebagai kegentingan yang memaksa. Sehingga perppu bisa dikeluarkan begitu saja. Alasan subjektivitas presiden juga harus kuat dan memenuhi kriteria tersebut.
“Oleh karena itu, saya tidak melihat keharusan sama sekali bagi presiden untuk mengeluarkan perppu. Konstitusi kita telah mengatur tentang mekanisme jika sebuah regulasi dianggap bermasalah. Ada legislatif review, ada eksekutif review juga ada judicial review,” kata dia.
Kepada semua pihak, dirinya meminta agar menahan diri. Sebab, revisi UU KPK yang baru disahkan belum ada nomornya, dan belum masuk dalam lembaran negara.
“Tolong jangan suudzon berlebihan,” kata dia.
Pemaksaan pengeluaran perppu karena desakan bisa jadi preseden buruk ke depan. Dia juga menganggap selama ini KPK dalam menangani perkara selalu mengatakan jika berkeberatan jangan bermain dengan opini.
“Ada jalur hukum yang bisa ditempuh. Misalnya, praperadilan, lalu jika merasa tidak bersalah silakan buktikan di persidangan. Nah, ini di soal revisi UU KPK kok standar ganda. Pakai logika yang sama dong, tempur saja jalur konstitusional yang tersedia. Dan bagi saya, perppu bukan salah satu dari jalur yang tersedia tersebut dalam masalah revisi UU KPK ini.”
Soal gelombang demonstrasi yang terjadi belakangan ini tidak bisa digeneralisasi pada soal penolakan UU KPK semata, namun gerakan ini bentuk akumulasi kekecewaan kolektif pada cara-cara menyelenggarakan kekuasaan.
“Akhir-akhir ini justru aksi tersebut mulai berubah dari substansi menjadi solidarity karena sikap represif dalam penanganan massa aksi. Saya mendorong presiden agar jernih dalam melihat permasalahan.” [ipk]