telusur.co.id - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan draf RUU Omnibus Law harus dibahas secara detail dan cermat, karena banyak pasal yang diduga bermasalah.
"Proses pembahasan omnibus law harus selaras dengan konstitusi & perundang-undangan lainnya. Saya masih merasa, pasal-pasal yang bertentangan dalam beberapa UU perlu disatukan dalam 1 omnibus law tanpa menghapus seluruh pasal-pasal pada UU induk," ungkap Mardani melalui keterangan tertulisnya, Rabu.
Beberapa polemik bermunculan terkait konten dari Omnibus Law juga perlu mendapat perhatian pemerintah. Seperti presiden dapat menghapus perda secara lansung, hilangnya pasal ‘sakti’ penjerat pembakar hutan, sampai presiden dapat mengubah UU melalui PP (bukan perppu).
Perhatian lebih perlu diberikan pemerintah selama membahas Omnibus Law. Jangan sampai timbul masalah yang lebih besar & menguras banyak sumber daya.
"Pemerintah bersama dgn DPR perlu cermat dan jangan terburu-buru dalam membahas Omnibus Law ini. Aturan yang dihasilkan harus sinkron & saling terkait dengan sistem lain. Paling penting, fungsi-fungsi lingkungan hidup & sosial masyarakat tidak boleh disingkirkan," katanya.
Jika ditarik sedikit kebelakang, bebernya, tujuan utama diciptakannya Omnibus Law yakni mendobrak perundang-undangan yang dianggap menghambat roda perekonomian nasional.
"Tujuan baik ini perlu kita kawal bersama. Jangan sampai transformasi ekonomi yang dinginkan hanya terkait entry to business, Pasal 33 UUD 1945 mesti menjadi pijakan utama. Transformasi ekonomi dapat berhasil jika dilakukan secara bertahap, tidak cukup dengan merevisi sejumlah undang-undang," pintanya.
Terakhir, Mardani meminta masyarakat ikut mengawal RUU Omnibus Law supaya sesuai dengan harapan. "Silahkan bagi mesyarakat yang ingin memberikan kritik maupun saran. InsyaAllah kami di DPR akan selalu terbuka," tandasnya. [ham]