telusur.co.id - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Menteri BUMN Rini Soemarno dituntut ganti rugi Rp 40 triliun.
Tuntutan dilayangkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LKHBI RI), yang akan mendaftarkan gugatan Class Action ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019), dengan tergugat PLN dan Menteri BUMN, Rini.
Gugatan dilayangkan lantaran PLN memadamkan listrik pada 4 dan 5 Agustus lalu untuk wilayah Jabodetabek, Jawa Barat dan sebagian wilayah Jawa Tengah telah memberikan kerugian bagi masyarakat.
Yang mana, banyak bisnis yang dijalani oleh masyarakat menelan kerugian seperti industri kuliner, bengkel, konveksi dan juga bisnis yang lain.
Fasilitas umum, turut menjadi korban, seperti transportasi umum berbasis listrik yakni Moda Raya Terpadu (MRT) atau Commuter Line, ATM, pelayanan tol, jaringan komunikasi hingga lampu pengatur lalu lintas yang tidak berfungsi.
Selain itu saat pemadaman listrik yang terjadi selama lebih dari 10 jam, telah terjadi kebakaran di beberapa titik di wilayah DKI Jakarta. Dari kebakaran itu setidaknya ada korban luka-luka dan meninggal dunia.
Sebagai contoh, satu warga meninggal dunia akibat kebakaran yang terjadi saat pemadaman listrik di kawasan Jalan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Minggu (4/8/2019) lalu. [ipk]
Laporan: Saeful Anwar