telusur.co.id - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera sangat mendukung upaya hukum masyarakat untuk mengajukan Judicial Review Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR R (5/10) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Mardani, di dalam UU Cipta Kerja yang disahkan banyak pasal yang diprotes karena tidak adil. “Mengingat keberadaan UU ini menuai banyak penolakan terutama serikat buruh,” ujarnya, Rabu.
Indonesia sebagai negara demokrasi, memiliki jalur-jalur hukum yang dapat ditempuh untuk membatalkan 'UU Karpet Merah Pengusaha' ini. Seperti Judicial Review yang bisa diajukan oleh masyarakat ke MK meski hanya satu atau dua orang saja.
Sebagai contoh, pernah ada UU Koperasi sudah ditetapkan DPR, lalu diajukan Judicial Review oleh MK karena bertentangan dengan pasal 33, akhirnya batal satu UU itu.
Terakhir, presiden Jokowi juga punya andil krusial, UU yang sudah disahkan tidak akan berlaku jika belum ditandatangani Presiden (kecuali selama 30 hari akhirnya berlaku otomatis). “Kita bisa desak Pak Jokowi untuk bersikap negarawan,” tuntasnya. [ham]