PK Dikabulkan MA, Irman Gusman Bebas Dari Lapas

PK Dikabulkan MA, Irman Gusman Bebas Dari Lapas
Mantan Ketua DPD, Irman Gusman / Net

telusur.co.id - Setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh bekas Ketua DPD, Irman Gusman dalam perkara suap impor gula, Irman Gusman telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kabar tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Abdul Aris, saat dihubungi, Jumat (27/9/2019).

"Eksekusi bebas, kemarin sore," kata Abdul Aris.

Sebelumnya, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro melalui pesan singkat kepada wartawan membenarkan MA mengabulkan permohonan PK pemohon atau terpidana Irman Gusman.

"Ya betul," ujar Andi.

Putusan tersebut secara otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan, dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan tersebut dijatuhkan pada hari Selasa (24/9/2019) oleh majelis hakim PK yang diketuai oleh Hakim Agung Suhadi, dengan hakim anggotanya Eddy Army dan Abdul Latif.

Dalam putusan tersebut Mahkamah menjadikan hukuman penjara Irman Gusman yang sebelumnya empat tahun enam bulan dengan denda Rp200 juta, dikurangi menjadi tiga tahun saja dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

"Majelis hakim PK berpendapat, dari fakta hukum yang terungkap di persidangan perbuatan Pemohon PK Irman Gusman lebih tepat dikenakan pasal 11 UU Tipikor, sehingga putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya tidak tepat," kata Andi.

Oleh sebab itu Andi mengatakan Majelis Hakim menilai permohonan PK Irman Gusman beralasan menurut hukum dan keadilan untuk dikabulkan.

Irman Gusman menjadi terpidana kasus suap impor gula, setelah terbukti menerima sejumlah uang dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah impor gula. [ipk]

Komentar

Artikel Terkait