Pilkada Serentak Resmi Ditunda, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Perppu

Pilkada Serentak Resmi Ditunda, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Perppu
Ahmad Doli Kurnia

telusur.co.id - Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menegaskan tahapan pilkada serentak 2020 ditunda karena penyebaran virus corona di Indonesia yang semakin parah. Dana pilkada yang belum terpakai dialokasikan untuk penanganan corona.

Keputusan itu disepakati dalam rapat antara Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, Senin.

"Melihat perkembangan pandemi Covid 19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat. Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan," tegas Doli Kurnia.

Pelaksanaan Pilkada Lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR. 

Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Maka Komisi ll DPR RI meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerimah Pengganti Undang-Undang (PERPPU). 

Lebih lanjut, Doli juga mengatakan dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid 19. 

Komentar

Artikel Terkait