telusur.co.id - Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan secara resmi digugat kembali ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (15/5/20).
Yang menggugat adalah Muhammad Sholeh dari Kantor Advokat Sholeh & Partner, Jumat. Sebelumnya, Sholeh juga turut serta dalam gugatan uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang dikabulkan MA.
"Kita ini untuk kedua kali menguji Perpres. Yang pertama kan 75 yang sudah dikabulkan oleh MA. Karena tiba-tiba Presiden mengeluarkan Perpres 64 yang substansi isinya sama, maka kita gugat lagi," ucap Cak Sholeh, sapaan akrabnya.
Sholeh mengaku optimistis jika gugatannya kembali dikabulkan oleh MA. Mengingat sudah ada putusan sebelum yang sudah dikabulkan. Dia menyebut, sebelumnya MA memenangkan gugatannya karena ada argumentasi yang kuat.
"Argumentasi kenapa kita dimenangkan oleh MA, sebab situasi masyarakat masih susah, kondisi ekonominya tidak menentu, sehingga ketika iuran BPJS dinaikkan maka akan membebani masyarakat."
Secara spesifik, uji materi diajukan terkait pasal Pasal 34 ayat 1 sampai ayat 9 yang mengatur terkait kenaikan Iuran BPJS. Dia menegaskan bahwa pasal tersebut tetap akan memberatkan masyarakat.
"Meskipun kelas 3 untuk tahun ini tidak ada kenaikan, tetapi karena itu juga diatur tahun depan mengalami kenaikan, toh itu tetap merugikan masyarakat. Kelas 2 naik, kelas 1 juga naik. Yang mulai 1 Juli," lugasnya.
Sebelumnya, Pemerintah mengaku siap jika Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan kembali digugat di MA.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pemerintah siap menjalani proses hukum apabila ada masyarakat yang kembali melakukan gugatan terhadap Perpres 64/2020 ke Mahkamah Agung.
"Kalau ada judical review, kami siap untuk mengikuti proses hukum yang sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," terangnya melalui video conference. Kamis, (14/5/2020). [ham]