telusur.co.id - Tidak ada urgensinya Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang (Perppu) untuk menganulir UU KPK.
Demikian disampaikan pengamat Politik dari ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah, di Jakarta, Minggu (13/10/2019).
"Perppu tidak ada urgensinya hari ini," kata Iskandarsyah.
Dirinya mempertanyakan sikap Jokowi yang akan mempertimbangkan menerbitkan Perppu. Dia mengingatkan agar kepala negara mengambil posisi yang tepat dalam menyikapi pro-kontra UU KPK.
"Padahal dengan membatalkan RUU KPK atau tetap meneruskan RUU KPK bukan masalah kan. Jadi kelihatan betul RUU KPK itu dikeluarkan tanpa perhitungan politik yang matang, ketika di luar mendapat tekanan publik yang begitu keras (Presiden) kemudian berfikir ulang, tapi untuk membatalkannya takut kehilangan muka," katanya.
Ia menegaskan, dalam sistem pemerintahan demokrasi, instrumen Perppu memang sah dikeluarkan oleh seorang Presiden.
"Perppu sah boleh dilakukan presiden, sama dengan Dekrit yang merupakan hak preogratif presiden. Tapi kapan dekrit itu dikeluarkan? Berdasarkan suasana subjektif presiden, kalau bangun tidur dia merasa terancam dia dapat mengeluarkan dekrit, itu benar dan sah secara konstitusional," kata dia. [ipk]