Pengurus Koperasi Uber Klarifikasi Soal Penerbitan SPDP Polda Metro Jaya

Pengurus Koperasi Uber Klarifikasi Soal Penerbitan SPDP Polda Metro Jaya
Sekretaris KJTUB, Musa Emyus. Foto: telusur

telusur.co.id - Sekretaris Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (KJTUB), Musa Emyus meluruskan mengenai kabar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya. Dalam SPDP tersebut yang menjadi terlapor adalah Agung Eko Ismanto.

Menurut Musa, SPDP itu terkait dugaan pemalsuan dokumen pelapor yang isinya tidak mengakui bahwa pelapor tanda tangan dalam rapat pengurus KJTUB.

"Jadi bukan SPDP kasus dugaan penggelapan keuangan," kata Musa di Jakarta, Kamis (16/10/19).

Baca juga: Polisi Terbitkan SPDP Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Koperasi

Musa menegaskan, untuk memastikan pemeriksaan kebenaran tanda tangan tersebut, akan dilakukan laboratorium forensik.

"Proses penyidikan ini akan kami jalani prosesnya dan uji labfor keaslian tanda tangan pelapor, guna mendapatkan kebenaran," paparnya.

SPDP dengan Nomor B12206/ V/ Res19 / 2019 Datro ini ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti laporan eks Sekreraris KJTUB Supriyanto tanggal 29 Maret 2019.

SPDP dengan telapor Agung Eko Ismanto tersebut diteken Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dengan tembusan Kapolda Metro Jaya dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: PN Jaksel Putuskan KJTUB Menang Perihal Keuangan Koperasi

Sementara terkait laporan keuangan yang dituntut oleh mantan pengurus KJTUB, yaitu Supriyanto dan Hariyanto sudah kandas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis hakim PN Jaksel memutuskan pelapor Supriyanto dan Hariyanto tidak memiliki legal standing dan menyatakan permohonan pemohon ditolak.

"Bahwasanya pelapor Supriyanto dan Hariyanto tidak memiliki legal standing, berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan Nomor: 282/pdt/2018/PN.jkt Sel yang menyatakan permohonan termohon ditolak," kata pengacara KJTUB, Faris Satria Alam kepada wartawan, Senin (29/7/19).[Fhr]

Komentar

Artikel Terkait