telusur.co.id - Padamnya listrik yang terjadi di sejumlah daerah, pada hari Minggu (4/8/2019) berbuntut pada pelaporan direksi PLN.
Adalah Kelompok advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) yang melaporkan direksi PLN ke Ombudsman Republik Indonesia.
Laporan dilakukan FAMI terkait dugaan pelanggaran maladministrasi oleh direksi PLN, karena tidak memberitahukan ke masyarakat soal pemadaman listrik.
"Matinya lampu PLN tidak diumumkan terlebih dahulu. Menurut kami itu pelanggaran," kata Ketua FAMI, Zenuri Makhrodji, di Ombudsman RI, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).
Tidak hanya itu, para pihak yang bertanggungjawab atas padamnya listrik kemarin diminta untuk mengundurkan diri atau diganti. Ia meminta agar Presiden RI Joko Widodo untuk membela kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, padamnya listrik disebut lantaran gangguan pada Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran-Pemalang. Butuh waktu yang tidak sedikit bagi PLN untuk memperbaiki situasi supaya kembali normal. Beberapa wilayah ada tidak mendapat listrik hingga lebih dari 12 jam.
Sementara wilayah yang sudah sempat teraliri listrik pun sempat kembali mengalami pemadaman. Imbasnya, layanan seluler, perbankan, hingga transportasi umum mengalami gangguan. [ipk]
Laporan: Saeful Anwar