telusur.co.id - Partai Demokrat menganggap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu KPK bisa menjadi alternatif yang baik menyikapi polemik UU KPK yang sudah direvisi. Terlebih, Partai Demokrat juga menolak adanya Dewan Pengawas KPK dalam undang-undang baru KPK.
Wasekjen Demokrat Didi Irawadi mengatakan, pihaknya setuju jika Perppu KPK tersebut sifatnya penangguhan. Dengan begitu, akan ada kesempatan membahas pasal-pasal mana saja yang dianggap bermasalah.
"Perppu penangguhan dulu. Ini kan tidak merugikan KPK juga, tidak merugikan Presiden, tidak merugikan DPR. Penangguhan ini tentu poinnya ada beberapa pasal. Kan tidak semua pasal yang direvisi. Ada beberapa pasal yang mungkin menjadi polemik," kata Didi dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat , Sabtu (5/10).
Sebagai contoh, kata dia, salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah mengenai Dewan Pengawas. Partai Demokrat secara tegas menolaknya," imbuhnya.
Dia menyarankan, bisa saja hal ini ditunda satu sampai dua tahun, kemudian dilanjut dengan mendengarkan pandangan-pandangan dari masyarakat umum serta pakar hukum. Bahkan, juga pandangan dari pimpinan dan mantan KPK.
"Ada jalan tadi, untuk menunda ini, berikan satu, dua tahun, tidak ada yang dirugikan termasuk KPK. Karena perbaikan itu yang diajak KPK, kemudian civil society dari kampus-kampus atau para ahli yang punya integritas, misalnya mantan pimpinan KPK Pak Busyro Muqoddas saya kira perlu dipanggil juga," terang Didi.
Karena itu, menurutnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu membicarakan soal Perppu KPK dengan semua pihak untuk menemukan jalan yang terbaik.
"Tentu harus bicara dengan semua pihak. Cari jalan yang terbaik. Dalam hal ini kita ingin mencapai hal terbaik, seyogyanya tanpa ada kehilangan muka," pungkasnya. [Fhr]