telusur.co.id - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang digelar Senin siang, menyetujui lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023, hasil seleksi Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin mengatakan Komisi III DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 Capim KPK selama dua hari, yaitu Rabu-Kamis (11-12 September).
Disampaikan Azis, setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III memilih lima orang capim KPK, yaitu Nawawi Pamolango (50 suara), Lili Pintauli Siregar (44 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Alexander Marwata (53 suara) dan Firli Bahuri (56 suara).
Berdasarkan pandangan dan analisa Komisi III DPR, lanjut Azis, pihaknya menilai dibutuhkan Capim KPK yang kredibel dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.
"Hal itu agar bisa meningkatkan kinerja KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Azis, dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Setelah mendengarkan laporan Ketua Komisi III DPR RI, sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR , Fahri Hamzah, langsung menayakan kepada dewan yang hadir.
"Apakah laporan Ketua Komisi III DPR tentang calon pimpinan KPK dapat disetujui?" kata Fahri.
Lalu seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyatakan setuju. [ipk]