Nasdem Tolak Bahas RUU HIP Kalau TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 Gak Ada

Nasdem Tolak Bahas RUU HIP Kalau TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 Gak Ada
Ahmad Ali

telusur.co.id - Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) telah selesai dibahas ditingkat Panitia Kerja Badan Legislasi DPR dan menjadi produk RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, RUU tersebut akan memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah dalam rangka pengambilan keputusan tingkat I.

Ketua Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Ali menyambut baik progres tersebut. Sebagai produk hukum yang mencoba memberikan panduan dalam implementasi pembangunan nasional sesuai dengan Pancasila di era perubahan seperti saat ini, RUU HIP patutlah diapresiasi. 

Namun demikian, Fraksi Partai NasDem melihat masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam RUU HIP sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah. Misalnya dalam konsideran dalam RUU yang dipandang masih belum komprehensif.

Selain itu, Fraksi Partai NasDem juga mencermati berbagai pandangan yang muncul di tengah masyarakat terkait RUU HIP. Ada suara-suara yang menyambut, ada pula yang skeptis terhadapnya. 

"Hal semacam ini adalah biasa di alam demokrasi kita. Namun, akan sangat disayangkan jika menyangkut dasar dan falsafah kehidupan bernegara kita, berbagai suara dan pandangan yang beragam ini demikian tidak mendapat atensi dan akomodasi," ungkapnya, Senin.

Fraksi Partai NasDem memandang RUU HIP adalah langkah maju dalam menerjemahkan Pancasila bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. RUU ini memiliki substansi yang bisa menjadi tawaran dalam menghadapi perikehidupan di abad 21 yang penuh dengan berbagai bentuk perubahan. RUU HIP juga memiliki spirit dan tawaran yang mengajak semua pihak untuk mendialektikakan antara Pancasila dengan masa depan bangsa, negara, dan bahkan dunia ini.

Fraksi Partai NasDem mengajak semua pihak untuk tidak terjebak dalam logika atau dikotomi antara Orde Lama dan atau Orde Baru terkait RUU HIP. Alam kehidupan hari ini adalah alam yang berbeda dengan keduanya. RUU ini adalah sebuah cara pandang terhadap Pancasila di abad 21. 

"Keterjebakan kita dengan pandangan dan tendensi semacam itu hanya akan akan melahirkan lingkaran setan dan perdebatan tanpa ujung yang menghabiskan energi anak bangsa tanpa progres yang jelas."

Namun demikian, Fraksi Partai NasDem belum bisa mendukung berlanjutnya RUU HIP ke fase pembahasan berikutnya sepanjang belum dicantumkannya TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 sebagai salah satu konsideran di dalam RUU dimaksud. 

Dalam pandangan NasDem, konsideran ini tetap harus dicantumkan dalam RUU HIP sebagai salah satu bentuk akomodasi kepentingan dan kedewasaan politik DPR. [ham]

Komentar

Artikel Terkait