Muslim India Dizalimi, PA 212 Minta Lembaga HAM Internasional Jangan Diam

Muslim India Dizalimi, PA 212 Minta Lembaga HAM Internasional Jangan Diam
Ketua Umum PA 212 Ust. Slamet Ma’arif

telusur.co.id - Ketua Umum PA 212 Ust. Slamet Ma’arif meminta Pimpinan dan Anggota DPR-RI mendesak Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan luar negeri Politik Bebas Aktif.

“Bebas artinya Indonesia tidak terikat atau memihak salah satu blok kekuatan. Sedangkan aktif maksudnya Indonesia aktif menciptakan perdamaian dunia. Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi seperti yang tercantum dalam paragraf 4 Pembukaan UUD 1945 yang antara lain berbunyi, ... ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ..,” katanya.

Ia pun mengimbau lembaga-lembaga kemanusiaan dan Hak Azasi Manusia (HAM) nasional dan internasional jangan diam. Harusnya memberi perhatian yang adil dan proporsional atas terjadinya pelanggaran HAM berat terhadap muslim di India. "Mereka tidak boleh diam manakala terjadi pelanggaran HAM berat atas umat Islam."

Perdana Menteri Narendra Modi telah menerbitkan dan mensahkan Undang Undang yang sangat diskriminatif terhadap umat Islam. UU Kewarganegaraan ini hanya memberi hak kewarganegaraan kepada imigran yang beragama Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi, dan Kristen yang datang ke India sebelum tahun 2015 berasal dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan. Hak serupa tidak diberikan kepada imigran yang bergama Islam.

Umat Islam yang memprotes diterbitkannya UU diskriminatif tersebut dibalas oleh kelompok Hindu radilakalis, ekstrimis, dan intoleran yang didukung oleh negara dengan melakukan perusakan, pembakaran, dan penghancuran terhadap masjid-masjid dan al Quran sebagai kitab suci umat Islam. Ummat Islam di India juga mengalami persekusi, penangkapan, pengusiran, penyiksaan secara keji, dan pembunuhan hingga meyebabkan terjadinya puluhan korban jiwa. [ham]

Komentar

Artikel Terkait