telusur.co.id - Sekretaris Umum Front Pembela Islam, Munarman dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, saat diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan buzzer Jokowi, Ninoy Karundeng.
Kabar tersebut sebagaimana disampaikan pengacara Munarman, Aziz Yanuar, di Polda Metro Jaya, Rabu (9/10/2019).
"Ada 18 pertanyaan seputar WhatsApp dari dan ke Bang Munarman, dan ke salah satu yang ditahan yakni Bapak Supriyadi," kata Aziz.
Adapun keterangan yang dikorek penyidik dari Munarman, yakni soal percakapan dengan salah satu tersangka penganiayaan Ninoy, Supriyadi.
Selain itu penyidik juga memeriksa percakapan Munarman dengan Supriyadi dua hari setelah peristiwa penganiayaan terhadap Ninoy, 30 September 2019.
"Itu isi WhatsApp dua hari setelah kejadian tanggal 30 (September) yang terkait dengan Ninoy, agak jauh sebenarnya subtansinya," kata Aziz.
Dijelaskan Aziz, isi percakapan itu dari tersangka yang menanyakan kepada kliennya bagaimana menanggapi pihak-pihak yang mengaku sebagai polisi.
"Lalu pak Munarman selaku penasehat hukum dan advokat memberikan saran juga konsultasi hukum juga bahwa jika ada orang-orang ngaku-ngaku usir saja, seperti itu," ujarnya.
Munarman tiba di Gedung Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pukul 11.20 WIB. Menurut Aziz, pemeriksaan terhadap Munarman telah selesai sekitar pukul 18.00 WIB. Meski demikian, Munarman belum keluar dari ruang penyidik hingga pukul 22.15 WIB.
Munarman dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah namanya disebut-sebut dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.
Munarman disebut polisi menerima laporan terjadinya peristiwa penculikan dan penganiayaan dari tersangka berinisial S yang terlibat dalam penganiayaan Ninoy.
Dalam kasus Ninoy, polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Ke-13 Tersangka itu adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar, yang juga Sekjen PA 212. [ipk]