telusur.co.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu), untuk menganulir UU KPK, membuat posisi pemerintah seperti dihadapkan kepada "buah simalakama".
"Nggak dimakan bawa mati, dimakan ikut mati," kata Moeldoko, di halaman Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Pemerintah, kata dia, menampung semua aspirasi dan usulan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, masyarakat, hingga partai. Bahkan, sejumlah mahasiswa telah menemui Moeldoko kemarin, untuk melakukan diskusi mengenai tuntutan dalam unjuk rasa yang telah dilakukan, beberapa terkait Perppu UU KPK dan RUU KUHP.
"Itulah Presiden juga membuka pintu istana seluas-luasnya, semuanya didengarkan dengan baik," kata Moeldoko.
Moeldoko mengatakan mahasiswa juga harus memikirkan pertimbangan yang lebih luas dalam perspektif kenegaraan.
"Semua harus dipikirkan, semua harus didengarkan. Semua warga negara juga bijak dalam menyikapi semua keputusan," kata mantan panglima TNI itu.
Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, Romli Atmasasmita mengatakan, dengan mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk menganulir UU KPK yang baru disahkan oleh DPR, itu sama saja dengan menjerumuskan presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan.
Penerbitan Perppu KPK sebelum revisi UU KPK sah diundangkan, kata dia, maka akan melanggar UU No. 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Jika Presiden membuat Perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, maka Presiden melanggar UU dan dapat diimpeach,” kata dia. [ipk]