Banyak Yang Salah, MK Beri Waktu Pemohon Uji UU KPK Hingga 14 Oktober 2019

Banyak Yang Salah, MK Beri Waktu Pemohon Uji UU KPK Hingga 14 Oktober 2019
Sidang Pengujian UU KPK di MK

telusur.co.id - Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman, meminta para pemohon uji materi UU KPK untuk merevisi seluruh materi isi perkara UU yang digugat. menurutnya, masih banyak isi materi gugatan yang perlu perbaikan. 

Salah satunya, yaitu pemohon diminta untuk segera mengganti istilah titik-titik dengan No UU KPK yang baru. Disebut Anwar, dalam perbaikan ini, MK memberikan waktu kepada pemohon hingga 14 Oktober 2019, pukul 8:30 wib. 

“Kita lihat apakah titik-titik ini bisa mas Zico isi setelah sidang berikutnya. Yaitu paling lambat, Senin 14 Oktober 2019 jam 8:30 wib, untuk perbaikan. Itu paling lambat. Ya kalau lebih cepat lebih bagus,” sebut Anwar dalam sidang MK, Senin (30/9/19). 

Bukan hanya penggantian titik-titik, Anwar juga berharap, pemohon bisa mengganti beberapa istilah lainnya seperti kata ‘memberhentikan pelantikan pimpinan KPK yang baru’ dengan kata lainnya. 

Sebab, Anwar menilai, kata memberhentikan pelantikan, sama saja dengan istilah membatalkan pelantikan. 

Ia khawatir, dengan adanya pembatalan pelantikan, akan ada konsekuensi lainnya. Melihat, jabatan komisioner KPK yang dipimpin oleh Agus Raharjo telah habis periodenya. 

“Kalau dari isi permohonan, untuk meminta memberhentikan pelantikan, artinya sama saja membatalkan pelantikan pimpinan KPK. Dan petitum, menerima uji materi. Cukup mengabulkan saja. Menerima, kan sudah diterima. Soal mengabulkan atau tidak, ya kita lihat. Perkembangan sidang selanjutnya,” katanya.

Seperti diketahui juga, meski belum ditanda tangani oleh Presiden RI, delapan belas Mahasiswa dari sekolah tinggi berbeda, mengajukan pengujian UU KPK yang baru diketok oleh DPR RI, beberapa waktu lalu. 

18 orang mahasiswa yang berasal dari sejumlah universitas pada Rabu (18/9/2019). Itu, Mereka mengajukan gugatan formil dan materiil. Pada gugatan formil, para penggugat menyoal proses pembentukan UU yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Alasannya, rapat-rapat pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan tertutup sehingga tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. [Ham]

Komentar

Artikel Terkait