telusur.co.id - Pakar Hukum Tata Negara dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof Juanda mengaku tak berpihak kepada siapapun terkait polemik rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya proposional saja berpikir, tidak berpihak kemanapun, tetapi melihat persoalan negara ini ke depan. Secara umum revisi ini saya melihat ada yang memang perlu kita dukung, ada yang tidak perlu dukung," kata Juanda dalam diskusi bertajuk 'Perlukah Lembaga Pengawasan Untuk KPK?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/19).
Salah satu poin krusial yang didukung Juanda dari draf revisi UU 30/2002 yakni terkait dengan rencana pembentukan dewan pengawas KPK dan menghilangkan penasehat KPK.
Menurut Juanda, dalam negara demokrasi, sebuah lembaga memang perlu ada pengawasan. Karenanya, ia mendukung pembentukan Dewan Pengawas KPK.
"Ya saya pikir buat saya adalah dewan pengawas ini adalah urgen, penting dan strategis. Oleh karena itu ini adalah sangat penting dan kita dukung," ucap Juanda.
Karena, kata dia, memang prinsip negara hukum, negara demokrasi itu tidak ada satu bidang atau lembaga yang lepas dari pengawasan.
"Sehingga persoalannya pengawasannya bentuk apa dan lembaganya apa, diisi oleh apa, ini yang perlu kita bahas selanjutnya," ujarnya.
Juanda mengungkapkan, yang menjadi persoalan adalah bagaimana mekanisme perekrut Dewan Pengawas KPK oleh tim panitia seleksi (pansel) yang independen.
"Tetapi tinggal lagi persoalan rekruitmen dan bagaimana mekanisme pengisian Dewan Pengawas ini nanti adalah melalui sebuah tim Pansel yang independen dan nanti akhirnya adalah ditunjuk (Dewan Pengawas), diangkat melalui SK Presiden," terangnya.
Meski mendukung, namun Juanda mewanti-wanti agar jangan sampai kehadiran Dewan Pengawas KPK justru melemahkan kerja lembaga antirasuah itu.
"Yang penting adalah Dewan Pengawas jangan sampai mengebiri atau memandulkan fungsi dan kedudukan KPK yang sudah lumayan bagus sekarang kan. Nah kalau motivasinya (untuk melemahkan) itu saya kira perlu kita tolak," tegasnya.
Diketahui, rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK termuat dalam draf revisi
UU 30/2002 tentang KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR. Dewan Pengawas dalam draf UU tersebut diatur di Pasal 37A, 37B, 37C, 37D, 37E, 37F, 37G dan 69A.
Secara garis besar, fungsi Dewan Pengawas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, mengawasi segala bentuk kegiatan KPK dan juga memberikan izin penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan KPK.
Kemudian, Dewan Pengawas juga bertugas melaksanakan sidang untuk memeriksa dugaan pelangggaran etik, melakukan evaluasi kerja pimpinan, hingga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dari pegawai dan pimpinan KPK.
Dewan Pengawas terdiri dari 5 orang, yang nantinya akan memiliki organ pelaksana di bawahnya. Proses pemilihan Dewan Pengawas adalah melalui Pansel yang dibentuk oleh Presiden dan disepakati DPR, persis seperti Pansel calon pimpinan KPK.
Namun dalam draf revisi UU itu, DPR juga mengusulkan bila untuk pertama kali Dewan Pengawas akan ditunjuk langsung antara Presiden dan DPR. Ketentuan soal itu tercantum dalam Pasal 69A draf revisi UU KPK. [Fhr]