Melanggar Pasal 5 UU Tipikor, Erwin Syaaf Arief Dituntut 3,6 bulan

Melanggar Pasal 5 UU Tipikor, Erwin Syaaf Arief Dituntut 3,6 bulan
Erwin Syaaf Arief

telusur.co.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan menuntut tiga tahun enam bulan penjara kepada Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Syaaf Arief atas kasus suap penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.

Menurut Takdir, Erwin diyakini bersalah karena melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Takdir menyebut Erwin memberi suap sebesar USD 911.480 atau Rp 12 miliar lebih ke Fayakhun. Perbuatan Erwin Arief dilakukan bersama-sama dengan Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim untuk memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Erwin Syaaf Arief terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Takdir Suhan saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Erwin juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam memberikan tuntutan, menurut Takdir, ada hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga dinilai berbelit-belit dan tidak jujur dalam memberikan keterangan.

Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya. [Ham]

Komentar

Artikel Terkait