telusur.co.id - Rencana pemerintah yang akan menerapkan status darurat sipil untuk menangani wabah virus corona (Covid-19) menuai kritik tajam dari banyak pihak.
Pengamat politik hukum Bambang Saputra, mengkritisi rencana pemerintah tersebut. Ia meminta pemerintah jangan gegabah apalagi berspekulasi menghadapi keadaan dengan menerapkan darurat sipil. Pemerintah tidak bisa memberlakukan dengan serta merta begitu saja tanpa dikaji secara matang dan konprehensif.
"Untuk memberlakukan darurat sipil itu pemerintah di samping mengkaji secara sosiologis juga harus berdasarkan pertimbangan-pertimbangan lainnya, termasuk yang harus diperhatikan adalah pertimbangan yang sejalan dengan logika konstitusi, yakni kegentingan yang bersifat memaksa," ujar Bambang pada wartawan, Selasa (31/3/2020).
Menurut cendikiawan muda tersebut, keadaan genting tapi tidak memaksa, maka tidak bisa diterapkan darurat sipil.
Apabila jika lihat ganasnya wabah virus corona yang semakin merebak menyerang masyarakat Indonesia saat ini, sebaiknya pemerintah buru-buru memberlakukan Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terhadap Covid-19.
"Sehingga berdasarkan Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan itu, selama rakyat berada dalam karantina maka pemerintah pusat atau pemerintah daerah, harus menyediakan kebutuhan rakyatnya untuk menyelamatkan wilayah Indonesia dari merebaknya wabah virus corona," tegasnya.
Sebagai negara hukum, maka pemerintah harus terlebih dahulu berpijak pada undang-undang yang ada. Dan, fakta yuridis menunjukkan adanya Undang-Undang yang mengatur karantina kesehatan itu. Kecuali dalam kenyataan lapangan keadaan negara sangat genting dan memaksa akibat ganasnya virus corona yang tidak bisa dikendalikan paramedis, maka untuk menyelamatkan warganya pemerintah bisa serta merta memberlakukan darurat sipil.
"Masalahnya sekarang adalah bukan kualitas paramedis yang diragukan dalam menangani virus corona, tetapi minimnya alat-alat kesehatan untuk penanganan gananya virus berbahaya itu. Jangankan alat kesehatan semisal alat tes deteksi awal yang massif sampai ke pelosok daerah, namun sebagai contoh kecil peralatan pelindung diri bagi paramedis, yang dengan tulus hati telah bersedia menangani virus berbahaya itupun masih terbatas."
"Dalam hal ini secara jujur harus kita akui bahwa sejatinya ketersediaan alat-alat kesehatan yang berkaitan terhadap penanganan virus corona itu masih relatif terbatas jumlahnya, dibanding cepatnya laju penularan virus, yang semakin hari semakin menyerang masyarakat Indonesia, " tambahnya.
Andai alat-alat kesehatan untuk menangani virus corona itu lengkap tersedia, jangankan paramedis mungkin para relawan pun berbondong-bondong menyumbangkan tenaganya, guna membantu menangani virus yang menjadi musuh bersama seluruh manusia di muka bumi ini.
Yang menjadi pertanyaan besarnya. Apakah pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk ini, atau mengotak-atik anggaran lain yang diperuntukkan untuk segera menangani masalah bersama ini.
"Atau setidaknya mempersiapkan biaya untuk dapat segera menerapkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sehingga selama rakyat berada dalam karantina maka pemerintah pusat atau pemerintah daerah harus menyediakan kebutuhan rakyatnya, " pungkasnya. [ham]
Laporan : Firardi